Senin, 01 Februari 2010

1. Al-Qur’an Melihat Anak Yatim
(Oleh: Drs. H. Aprizaldi

(Oleh: Drs. H. Aprizaldi)
Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim,
katakanlah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah
baik. (Q.s. Al-Baqarah: 220)

Salah satu landasan perjuangan Muhammadiyah yang didirikan oleh (Pahlawan Nasional) KH (Muhammad Darwisy) Ahmad Dahlan (1868 - 1923 M) pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H bertepatan dengan tanggal 18 Nopember 1912 di Yogyakarta adalah gerakan di bidang sosial (amal shalih) yang tergabung dalam Penolong Kesengsaraan Ummat (PKU) seperti menyantuni dan memelihara anak yatim.
Orang yang membiarkan anak yatim terlantar atau tidak mengajak orang lain untuk menyantuninya termasuk pendusta agama, maka Muhammadiyah sebagai gerakan Islam berusaha semaksimal mungkin agar anak yatim dapat hidup layak dan terhormat dalam strata kehidupan sosial.
Anak yatim adalah anak ditinggal mati oleh bapaknya sebelum baligh berakal. Persoalan anak yatim dalam Al-Qur’an, bukan sekadar persoalan sosial semata, tetapi menyangkut berbagai aspek mulai dari kehidupan dunia bahkan sampai kepada kehidupan di akhirat nanti karena mendlalimi anak yatim adalah dosa besar. Hal-hal besar menyangkut persoalan anak yatim yang perlu mendapat perhatian khusus berdasarlan Kitab Suci Al-Qur’an adalah sebagai berikut:

A. Memperhatikannya
Allah telah mewajibkan kepada setiap hamba-Nya untuk memperhatikan anak yatim sebaik-baiknya agar mereka dapat hidup secara baik, layak dan wajar seperti saudara dan teman seusianya. Memperhatikan mereka itu adalah dengan cara:

1. Berbuat baik.
Tujuannya adalah agar mereka menjadi senang dan bahagia dalam menempuh kehidupan ini. Firman Allah:
Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim. (Q.s. An-Nisaa’: 2)
Dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim. (Q.s. Al-Baqarah: 83)

2. Memuliakan
Supaya anak yatim ini tidak berkecil hati serta merasa rendah diri dalam pergaulan sehari-hari, maka kita berkewajiban memberikan hak-haknya dan memuliakan mereka.
Adapun caranya adalah seperti Firman Allah.
Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim. (Q.s. Al-Fajr: 17)

3. Mengurusnya
Allah mewajibkan kepada kita untuk mengurus anak yatim agar mereka tidak terlantar, menderita dan terlunta-lunta yang pada akhirnya anak ini menderita lahir dan batinnya.
Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. (Q.s. An-Nisaa’: 127)

4. Menggaulinya
Menggauli mereka seperti bergaul dengan keluarga sendiri, maksudnya supaya mereka dapat hidup secara normal tidak merasa diasingkan. Seperti firman Allah:
Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu. (Q.s. Al-Baqarah: 220)

5. Memberikan harta dan makanan
Memberi mereka apa yang kita diberikan kepada keluarga tanpa membedakannya, termasuk makan dan minum adalah termasuk kewajiban terhadap anak yatim. Baik diwaktu sempit maupun waktu lapang. Janganlah keluarga kita kekenyangan sementara anak yatim merintih kelaparan. Sebagai mana Firman Allah:
“Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin. (Q.s. Al-Baqarah: 215)
Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin. (Q.s. Al-Baqarah: 177)
Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anakyatim dan orangyang ditawan. (Q.s. Al-Insan: 8)
Atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat. (Q.s. Al-Balad: 14-15)

6. Memperbaiki tempat tinggalnya
Salah satu tujuan memperbaiki tempat tinggalnya seperti yang dilakukan Khaidir as. adalah untuk melindungi hartanya agar tidak hilang, sia-sia, terbengkalai, habis sebelum ia dewasa atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Karena mereka belum mengerti cara memelihara harta yang ditinggalkan sebagai warisan. Firman Allah:
Adapun dinding rumah itu adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua. (Q.s. Al-Kahfi: 82).

B. Hak Hak Anak Yatim
Ditakdirkan menjadi anak yatim tetap mempunyai beberapa hak yang harus diterima dari sesama Muslim. Wajib ditunaikan agar tidak dikategorikan sebagai orang yang mendlalimi anak yatim. Di antara hak- anak yatim itu adalah:
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka. (Q.s. An-Nisaa’: 2)
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. (Q.s. An-Nisaa’: 6)

1. Harta warisan
Dalam harta warisan ada hak anak yatim yang wajib diberikan meskipun mereka masih sangat kecil. Firman Allah:
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. (Q.s. An-Nisaa’: 5)

2. Gharimah
Gharimah adalah harta rampasan perang yang diperoleh melalui pertempuran Fi Sabilillah. Dalam harta gharimah ada terdapat hak anak yatim. Sebagai mana Firman Allah:
Ketahuilah, sungguh apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil. (Q.s. Al-Anfal: 41)

3. Fai ‘i
Fai’i adalah harta rampasan perang yang diperoleh dari musuh Islam tanpa melalui peperangan. Di dalamnya juga terdapat harta anak yatim yang harus diberikan kepadanya. Sebagaimana Firman Allah:
Apa saja harta rampasan (jai’i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. (Q.s. Al-Hasyr: 7)

C. Larangan Terhadap Anak Yatim
Di zaman jahiliyah perlakuan orang terhadap anak yatim sudah berada di luar perikemanusiaan, padahal secara fitrah statusnya tidak berbeda dengan manusia mana pun termasuk dengan anaknya sendiri. Allah telah menetapkan beberapa larangan yang wajib dijauhi, agar terhadap anak yatim tidak terdlalimi. Di antaranya adalah:
1. Berbuat sewenang-wenang
Berlaku sewenang-wenang terhadap anak yatim sangat dilarang oleh Allah. Sebagaimana firman Allah:
Adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. (Q.s. Adh-Dhuha: 9)

2. Menukar, memakan dan mencampur hartanya
Ketiga perbuatan tersebut di atas sebagai perbuatan menguntungkan diri sendiri tetapi merugikan anak yatim. yang sangat dilarang oleh Allah, sebagaimana firman-Nya:
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. (Q.s. An-Nisaa’: 2)
Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. (Q.s. An-Nisaa’: 6)

3. Mendekati hartanya
Mendekati harta anak yatim dilarang apabila bermaksud untuk mengambilnya secara tidak benar, sebagaimana firman Allah:
Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. (Q.s. Al-An ‘am: 152)
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa. (Q.s. Al-Isra’: 34)

4. Menghardik
Menghardik anak yatim termasuk dosa, sebagaimana firman Allah:
Itulah orang yang menghardik anak yatim. (Q.s. Al-Ma’un: 2)

D. Sanksi Berbuat Dlalim Kepada Anak Yatim
Dalam Al-Qur’an Allah telah menerangkan dengan jelas dan tegas, bahwa mendlalimi anak yatim termasuk salah satu dosa besar, sampai yang mendlalimi tersebut dikategorikan sebagai:
1. Dosa besar
Sebagai akibat dari dosa besar, maka Allah hanya akan mengampuninya apabila yang bersangkutan bertaubat kepada Allah dengan Taubat Nashuha, sebagaimana firman Allah:
Berikanlah kepada anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (Q.s. An-Nisaa’: 2)

2. Pendusta Agama
Tidak menempatkan anak yatim sebagai mana mestinya termasuk pendusta agama. Sebagaimana firman Allah:
Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim. (Q.s. Al-Ma’un: 1 - 2)

3. Masuk neraka
Sebagai akibat dari perbuatan mendlalimi anak yatim akan dimasukan ke dalam neraka, sebagaimana firman Allah:
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dlalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (Q.s. An-Nisaa’: 10).
Drs. H. Aprizaldi, Ketua MTDK PCM Curup Rejang Lebong, Bengkulu
16th November 2008, 19:23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar